Indonesia terkenal akan kepulauan dan ranah budayanya. Terdapat berbagai macam hal menarik yang dapat ditemui di daerah-daerah tersebut. Tidak sedikit pula dari daerah-daerah tersebut muncul orang-orang dengan kehebatannya masing-masing. Hal ini dimulai dari politisi, pengusaha, presiden, ilmuwan, bahkan artis. Salah satu dari orang-orang termahsyur tersebut adalah Calliope Mori, seorang Vtuber Nganjuk.
Pengakuan Calli ini tergolong menarik karena dilakukan pada saat bulan Agustus. Hal ini disebabkan karena bulan tersebut identik dengan bulan kemerdekaan di Indonesia. Pada bulan tersebut, tidak sedikit warga negara menunjukkan rasa cinta tanah air dan patriotismenya kepada dunia.
Mori Calliope, dari Nganjuk Untuk Dunia
Hi gengs, kenalin gue Mori wong nganjuk dari Hololive cabang bahasa Inggris, dan di tweet Calli ini aku arep ngaturake paribasan, dandhang diunekake kuntul, kuntul diunekake dandhang, matur nuwun ????
turip ip ip ip ☝️— Mori Calliope????holoEN (@moricalliope) August 14, 2022
Sebagai Vtuber Nganjuk, Calliope Mori memberikan beberapa pesan kepada penggemarnya. Dalam pengakuan Calli tersebut, disertakan pula sebuah pepatah jawa atau yang disebut juga sebagai “paribasan”. Pepatah tersebut berbunyi “dandhang diunekake kuntul, kuntul diunekake dandhang“. Arti dari pepatah itu adalah “perkara yang buruk dianggap baik, sedangkan yang baik dianggap buruk”.
Shinigami Melawan Pawang Hujan
Tentu saja pengakuan ini perlu ditelusuri lebih mendalam. Hal ini disebabkan dari beberapa isu yang beredar menyatakan bahwa pengakuan Mori sang shinigami dibuat akibat dirinya kalah bertaruh melawan seorang dukun hujan dalam sebuah pertandingan golf di dunia digital.
Sekilas Tentang Nganjuk
Kabupaten Nganjuk adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Kabupaten Nganjuk beribukota di Kecamatan Nganjuk. Kabupatan Nganjuk memiliki moto “Baswara yudhia karana” yang berasal dari jawa kuno dan memilki arti “Cemerlang karena perjuangan.
Salah satu dokumen penting tentang penetapan daerah Nganjuk adalah Surat Keputusan gubernur Jenderal No 1X yang diterbitkan pada Pada Tanggal 9 Agustus 1928. Surat ini diundangkan dalam Lembaran Negara No 310/1928 tanggal 21 Agustus 1928 tentang Pemberian Otonomi Kabupaten Nganjuk, mengganti nama Kabupaten Berbek menjadi Kabupaten Nganjuk yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1929.
Wilayah Kabupaten Nganjuk semenjak keluarnya Keputusan Pemerintah No 1X Lembaran Negara No 310/1928 adalah :
- Nganjuk : Nganjuk, Bagor, Sukomoro, Rejoso
- Berbek : Berbek, Loceret, Pace, Sawahan
- Kertosono : Kertosono, Baron, Patianrowo
- Lengkong : Lengkong, Gondang, Munung
- Warujayeng : Tanjunganom, Prambon, Ngronggot
Baca Juga: Empat Tips Mengikuti Audisi Vtuber